INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —Server sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar diputus lagi oleh Kementerian Dalam Negeri. Penyebabnya, Pemkot Makassar melakukan kesalahan, tidak mengindahkan instruksi Kemendagri terkait mutasi pejabat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb mengatakan pemutusan server tersebut hanya persoalan miskomunikasi. Sebab ia mengira pejabat struktural di Kantor Disdukcapil tidak harus dikembalikan bersamaan dengan kembalinya jabatan Aryati Puspasari Abady sebagai Kadis Capil Kota Makassar.
“Hanya miskomunikasi saja. Ada pejabat yang harus diganti, ternyata saya tidak tahu bahwa itu harus diganti. Tapi, terkendala izin Kemendagri. Tapi, suratnya sudah dikirim,” papar Iqbal.
Iqbal berdalih instruksi Kemendagri soal pengembalikan sejumlah pejabat struktural pada Disdukcapil baru diketahuinya dua hari yang lalu. ia berharap izin melantik segera keluar, sehingga penumpukan berkas kepengurusan kependudukan tidak terjadi di kantor Disdukcapil Makassar.
Sementara tu Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Chaidir memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas offlinenya pelayanan Disdukcapil. Namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Seluruh loket tetap dibuka seperti biasanya untuk menerima berkas administrasi kependudukan yang diajukan masyarakat.
Hanya saja, untuk dokumen administrasi kependudukan seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan e-KTP belum bisa diterbitkan karena terkoneksi langsung dengan sistem di pusat.
“Berkasnya tetap kita terima. Nanti kalau sistem sudah online baru kita input di server,” ujarnya.
Dia berharap jaringan dari pusat bisa kembali normal. Masalah ini telah dilaporkan ke Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti. (riel)





