INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –— Pemerintah Kota Makassar menerapkan aturan ketat untuk akses masuk ataupun keluar dari seluruh pulau yang ada di Wilayah Kota Makassar. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas orang demi memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19.
Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb melaporkan hal ini saat berlangsung Virtual Meeting dengan Gubernur Sulsel di ruang kerjanya, Senin (30/3/2020).
“Terkait paya menahan laju penyebaran Virus Covid-19 di Makassar, salah satu upaya yang dilakukan yakni pengurangan mobilitas orang ke pulau, baik yang akan masuk, maupun keluar. Kita berlakukan pembatasan yang ketat, kecuali untuk distribusi logistic,” kata Iqbal kepada wartawan.
Kebijakan tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran nomor 443.01/123/S.Edar/Dishub/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020.
“Kita menyediakan alat untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh masyarakat yang keluar masuk pulau. Juga melakukan pembatasan dan penjadwalan akses keluar masuk angkutan kapal tradisional yang melayani penumpang dari dan ke pulau-pulau,” jelas Iqbal.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau juga akan diberlakukan pengaturan jadwal angkutan distribusi barang dan logistik.
Untuk diketahui, Makassar memiki 12 pulau, 10 diantaranya berpenghuni. Antara lain, Pulau Lae lae, Samalona, Kodingareng Lompo, Barrang Lompo, Barrang Caddi, Bonetambung, Lumu-lumu, Langkai dan Lanjukang. Pulau-pulau ini bagian dari Kepulauan Spermonde.(riel)





