Mulai 23 Maret, Semua THM Wajib Tutup

Kadis Pariwisata Rusmayani madjid berbincang dengan Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.(FOTO: ASRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid telah mengeluarkan surat edaran perihal perintah penutupan tempat hiburan untuk sementara waktu.

Surat edaran yang telah terbit sejak Jumat 20 Maret 2020 ini ditujukan untuk semua pengelola hotel, bar, karaoke, panti pijat, klub malam, dan diskotik.

Bacaan Lainnya

Edaran bernomor surat 2152/S.EDAR/045.1/DISPAR/III/2020 berisi lima poin himbauan salah satunya perintah menutup sementara tempat hiburan sejak Senin (23/3/2020) besok hingga 5 April 2020 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnaen Ali Naru mengatakan, pihaknya patuh dan taat atas imbauan tersebut.

Mengingat corona virus disease (Covid-19) telah masuk wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar.

“Setelah berkoordinasi dengan Pemkot Makassar, maka seluruh usaha-usaha hiburan kami himbau menutup sementara kegiatan usahanya mulai besok malam, 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2020,” ungkap Ali Naru.

Lebih jauh, Ali Naru menghimbau agar pengusaha pengelola tempat hibura, melarang sementara karyawannya untuk pulang ke kampung halamannya.

“Untuk hal tersebut, Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) juga meminta kepada para pengelola usaha untuk sementara waktu karyawan dan pekerjanya melarang mudik sampai batas waktu dimaksud, sambil menunggu koordinasi selanjutnya dengan pihak Pemkot Makassar,” tegas Zulkarnaen Ali Naru.

red: wan

Pos terkait