INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kota Makassar melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah disetujui oleh Menkes RI, Terawan Agus Putranto.
PSBB di Kota Makassar dijadwalkan berlaku dua pekan sejak 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.
Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberlakukan sanksi kepada siapa saja warga Kota Makassar yang melanggar aturan PSBB selama diberlakukan.
“Bagi yang tidak pakai masker saat terpaksa keluar rumah, masih berkerumun dan tidak menerapkan phisical distancing dan lain sebagainya, kami akan denda, bahkan dipidana,” papar Iqbal Suhaeb, Jumat (17/4/2020).
Sebelum itu, kata Iqbal Suhaeb, pihaknya akan memassifkan sosialisasi penerapan PSBB sampai ke tingkat pemerintahan terbawa yakni RT/RW se-Kota Makassar.
“kita juga mau mutakhirkan dulu data penerima bantuan Covid-19 dengan mmenggandeng Dinas Sosiaal Kota Makassar,” ungkap Iqbal Suhaeb.
red: gun