Pengajuan PSBB Kota Makassar Disetujui Menkes Terawan

Menkes RI, Terawan

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetuji pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Kota Makassar.

“Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tulis Menkes Terawan dalam putusan SK tertanggal 16 April 2020.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, tertanggal 15 April 2020 melalui Gubernur Sulsel, Kota Makassar mengajukan penerapan PSBB.

Tercatat ada 4 poin utama alasan pengajuan PSBB Kota Makassar salah satunya aadalah meningkatnya jumlah PDP dan konfirmasi poitif kasus Covid-19.

Penerapan PSBB ini dikatakan Gubernur Sulsel Nudrin Abdullah, membutuhkan 1 minggu untuk waktu sosialisasi.

“Agar masyarakat paham soal bagaimana penerapan PSBB,” tutur Gubernur Nurdin.

red: gun

Pos terkait