Positif Narkotika Balon Wabup Barru Didiskualifikasi

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Bakal Calon Wakil Bupati (Balon wabup) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat maju di Pilkada 202. Hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bupati petahana Suardi Saleh ini dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

“Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru karena positif narkotika. Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai calon wakil bupati yaitu didiskualifikasi sebagai kandidat,” jelas Ketua KPU Barru Syarifuddin H Ukkas kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).

Bacaan Lainnya

Andi Mirza ketahuan positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar, belum lama ini. Gugurnya putra mantan Bupati Barru Idris Syukur tersebut diputuskan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten Barru.

“Hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU. Itu tidak bisa diulang karena positif narkotika. Tidak bisa ditawar,” tegas Syarifuddin.

Atas putusan tersebut, KPU Barru juga memberikan kesempatan kepada para partai pengusung untuk mengganti pasangan Suardi Saleh pada Pilkada Barru 2020. KPU memberikan batas waktu tiga hari dari sekarang.

“Penggantian calon yang TMS kami serahkan kepada para partai pengusung untuk mengganti dengan kandidat lain. Kami berikan waktu tiga hari untuk menyetorkan namanya, dan 10 hari ke depan proses verifikasi syarat pencalonannya,” jelas Syarifuddin.

Untuk dimetahui, Pilkada Barru diikuti oleh tiga bapaslon. Selain Petahana Suardi Saleh-Andi Mirza Riogi, ada Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.(riel)

Pos terkait