Angelina Sondakh Bebas CMB

INFOSULSEL.COM, JAKARTA—  Angelina Sondakh ahirnya bebas.  Kamis (3/3/2022 ) pagi ia keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta  setelah menjalani 10 tahun hukuman.  Terpidana kasus korupsi itu belum bebas. Tapi ia menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).

”Angelina masih akan menjalani program CMB sebagai klien Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan,’ kata Kepala bagian Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Sebelum pulang, Angelina menyempatkan diri berpamitan dengan warga binaan lainnya. Tak lupa ia menitipkan pesan agar mereka kuat dan sabar.

Pembebasan Angelina dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta Marcelina.

Angelina adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Ia mulai menjalani pidana terhitung 27 April 2012  berdasarkan putusan pidana 10 tahun dari Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013. Tapi pada putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015,

Angelina Sondakh dijatuhi hukuman antara lain pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar). Uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara (Sudah dibayar 8.815.972.722. Sisa uang pengganti Rp4.538.027.278 belum dibayar dan diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari

Sesuai putusan MA, tanggal bebas awal Angelina Sondakh sebenarnya 27 April 2022. Itu jika denda dan uang pengganti dibayar lunas. Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi  terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021. Namun karena ia tidak membayar lunas sisa uang pengganti maka tanggal menjalani CMB menjadi 3 Maret 2022.(riel)

 

Pos terkait