INFOSULSEL.COM, MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Grand Town, Sabtu (17/09/2022).
Sosialisasi kali ini menghadirkan dua narasumber, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta dan Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ichsan.
Irwan Djafar menyampaikan bahwa Perda ini mesti dipahami oleh seluruh masyakarat. Sebab, ada peran mereka terlibat dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Didalam peraturan ini ada pelibatan warga, ikut serta dalam bentuk pengawasan. Jadi kalau ada di pinggir jalan penjualan minuman beralkohol misalnya, telpon pak Kasatpol, nanti ditindaki,” ujarnya.
“Satpol yang bertugas menindak. Sengaja kami undang agar masyakarat tahu dan lebih kenal,” tambah Irwan Djafar.
Ia mempersilakan masyakarat mengadu. Sebagai perwakilan rakyat, ia akan menindak secara tegas apabila terdapat pelanggaran.
“Sampaikan ke kami, nanti kita datangi. Kalau terbukti melanggar, kita kasih rekomendasi pak Wali Kota biar diberikan sanksi,” ucapnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta menyatakan bahwa Perda itu sudah tertuang jelas terkait kualifikasi izin usaha minuman beralkohol. Terkhusus perihal penjualannya.
“Misalnya pedagang eceran itu tidak boleh menjual barangnya dari distributor yang terdaftar. Begitu juga distributor tidak boleh menjual ke eceran yang bukan dari distributor yang terdaftar,” jelasnya.
“Ada juga larangan. Misalnya tidak boleh dijual di tempat umum dan pedagang kaki lima atau cafe yang tidak punya izin. Kalau tidak terdaftar, kita tindaki,” tukas Arlin. (*)





