Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Kader Demokrat Menggugat ke MK

INFOSULSEL.COM | Wacana merubah sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup menui kontroversi. Delapan partai politik (parpol) telah menunjukkan perlawanan terbuka. Mereka menolak wacana sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sejumlah kader parpol pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya kader Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. Ia memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono itu menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan Dimas Brian Wicaksono cs ke MK dengan No 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, melalui  keterangan tertulis yang diterima INFOSULSEL.COM, Sabtu (21/1/2023)

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupakan perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia. “Sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” tegas Mehbob.

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK. Pendaftaran dilakukan  20 Januari 2023 dan terdaftar dengan No 8/PAN.ONLINE/2023.(riel)

Pos terkait