Rezki Sosialisasi Perda Pendampingan Hukum untuk Warga tak Mampu

Hj. Rezki, Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat.(DOK)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Rezki meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mensosialisasikan produk hukum daerah tentang bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan.

”Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) tentang pendampingan hukum untuk masyarakat menengah kebawah,” ungkap legislator Partai Demokrat Kota Makassar ini.

Bacaan Lainnya

Rezki mengungkapkan hal itu saat melakukan reses kedua masa persidangan II tahun sidang 2022/2023, Jl Gunung Latimojong Lr 74, RT 05 RW 03, Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Makassar, Rabu (12/4/2023).

Warga RW 03 Kelurahan Lariangbangi, Cecep mengeluhkan belum maksimalnya penyebarluasan perda dari pemkot Makassar
soal pendampingan dan bantuan hukum.

Menanggapi aspirasi warga tersebut, Rezki menyampaikan bahwa Pemkot Makassar bersama legislatif telah melahirkan Perda tentang penyusunan produk hukum daerah bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

“Sudah ada Perdanya sejak tahun 2020,” ujar Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Karena itu, menurut Rezki, pemerintah bersama legislatif hadir dengan menginisiasi penyelenggaraan penyusunan produk hukum daerah untuk memberikan pelayanan dan penegakan aturan pada masyarakat.

“Perda bantuan hukum ini hadir untuk membantu warga kurang mampu. Penyusunan produk ini penting untuk sebagai landasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Mungkin sosialisasinya masih perlu dimaksimalkan agar masyarakat kita tahu,” tukas Rezki.

Selain itu, warga juga menyampaikan aspirasinya terkait bantuan sarana dan prasarana salah satu Masjid yang ada di Kelurahan Lariangbangi.

“Soal bantuan Masjid insya Allah saya bisa bantu langsung,” ucap Legislator Demokrat dari Dapil 1 Kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang ini. (*)

Pos terkait