Sahruddin Minta Warga Sangkarrang Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis

Sahruddin Said

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said meminta semua warga memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis. Terkhusus bagi warga Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.

Hal itu disampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Jumat (29/9/2023).

Bacaan Lainnya

Legislator Fraksi PAN ini merasa warga Kepulauan butuh pelayanan seperti bantuan hukum. Kepada mereka, ia menegaskan agar bisa mengadu jika ada masalah hukum yang menjerat.

“Kalau ada masalaha, sampaikan ke saya. Seluruh proses pendampingan hukum gratis tanpa dipungut biaya. Pengacara yang mendampingi sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Makassar,” jelas Ajid, sapaannya.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Daniati menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis cukup mudah. ‘’Masyarakat hanya perlu melengkapi KTP, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan Kartu Keluarga,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum UMI, Hasnan Hasbi menegaskan warga masyarakat tidak perlu khawatir soal proses pendampingannya. Sebab, pengacara yang mendampingi akan bekerja secara profesional. “Pengacara yang ada itu sudah disumpah dan akan bekerja secara profesional. Bapak-ibu tinggal mengajukan berkas,” katanya. (*)

Pos terkait