INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menekankan pentingnya izin dalam membangun rumah kost.
Demikian disampaikannya Apiaty saat sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di salah satu hotel di Jl Sultan Hasanuddin, Minggu (10/12/2023).
Legislator Fraksi Golkar ini melihat masih banyak rumah kost yang tidak mengantongi izin. “Banyak rumah kos yang tidak punya izin. Jangan seenaknya melakukan sesuatu,” ujar Apiaty–sapaan akrabnya.
Ia menegaskan setiap rumah kost harus memiliki izin. Salah satunya adalah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kemudian harus punya izin tetangga dan persetujuan RT dan RW setempat. Nanti ditanyakan ini peruntukkannya untuk apa,” jelasnya.
Anggota Komisi D DPRD Makassar ini mengingatkan agar pemerintah menjalankan regulasi yang ada. Terkhusus memperhatikan masalah izin.
Salah satu narasumber, Firnandar Sabara mengatakan ada izin lainnya yang perlu diperhatikan. Semisal lahan parkir yang ada di setiap rumah kost.
“Parkirannya itu bagaimana, harus disesuaikan dengan jumlah penghuni dan tamu. Jangan sampai tidak ada parkiran yang memadai,” katanya.
Narasumber lainnya, Anwar mengatakan perda rumah kost juga mesti direvisi. Selain untuk memperketat regulasi, revisi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
“Perlu adanya revisi karena sudah 10 tahun. Sudah banyak yang berubah dan kondisi Makassar saat ini sudah berbeda,” katanya.(*)





