INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 206 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSJL), di salah satu hotel di Jl Lasinrang, Minggu (10/12/2023).
Legislator Fraksi NasDem ini menghadirkan dua narasumber. Keduanya Lurah Maccini Sombala, Saddam Musma dan Plt Kabag Humas DPRD Makassar, Muh Yusran
Ari, sapaanya menyampaikan perda TSJL mesti diketahui perusahaan. ‘’Melalui aturan ini, mereka diwajibkan untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR),” tegas Ari.
TSJL, lanjut Ari tanggung jawab perusahaan dan sangat penting untuk diketahui. ‘’TSJL ini merupakan kewajiban perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” katanya.
Anggota Komisi B ini mengatakan masyarakat perlu paham perda ini. Sebab ada hak masyarakat di dalamnya.
“Masyakarat harus tahu. Ada kita masyarakat untuk menerima CSR. Apalagi jika perusahaan itu sudah berdampak pada lingkungan sekitar,” tambah Ari.
Sebagai legislator, Ari menegaskan perda ini akan terus disosialisasikan. “Kami wajib mensosialisasikan Perda ini,” tukas Afri.
Plt Kabag Humas DPRD Makassar, Muh Yusran menjelaskan CSR diambil dari sedikit keuntungan perusahaan. Dalam aturannya, perusahaan diwajibkan menyalurkanya berdasarkan asas kepentingan umum. “Harus disiapkan dari sisa keuntungan untuk dialokasikan sebagai CSR,” jelas Yusran.
CSR, kata Yusran merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan. ‘’Tidak ada alasan untuk menolak. Karena ada sanksinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Maccini Sombala, Saddam Musma menyebut sejauh ini banyak macam bentuk CSR yang disalurkan. Seperti bantuan dana dan bantuan sarana. “Perusahaan biasanya dapat memberikan bantuan berupa Dana dan prasarana,” jelas Saddam.(*)





