INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komite Rakyat Biasa (KORSA) mengajukan surat tanggapan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan terkait proses seleksi calon Ketua dan Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2026–2031.
Dalam surat tersebut, KORSA meminta Ombudsman melakukan pengawasan dan pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam tahapan seleksi yang telah menghasilkan 10 besar calon pimpinan BAZNAS Makassar.
KORSA menilai proses seleksi tersebut diduga tidak berjalan profesional, akuntabel, dan transparan. Organisasi masyarakat sipil itu mengungkapkan adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai peserta yang lolos ke tahap 10 besar yang diduga masih tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik saat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan BAZNAS Kota Makassar.
Menurut KORSA, nama-nama yang diduga memiliki afiliasi politik tersebut disebut baru dihapus dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) setelah dinyatakan lolos ke tahap seleksi 10 besar. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa proses verifikasi administrasi dan rekam jejak peserta tidak dilakukan secara cermat dan menyeluruh oleh panitia seleksi.
Selain itu, KORSA juga menyoroti lolosnya salah satu peserta yang disebut pernah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Jeneponto akibat dugaan pelanggaran etik serius.
Organisasi tersebut menilai hal itu berpotensi mencederai prinsip kepatutan moral yang seharusnya menjadi syarat utama bagi calon pimpinan lembaga pengelola zakat dan lembaga keagamaan.
Presidium KORSA, M Syahrullah Fatah, dalam suratnya menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi merusak kredibilitas proses seleksi serta mencederai marwah BAZNAS sebagai lembaga publik yang harus dijalankan oleh figur yang berintegritas, independen, dan bebas dari kepentingan politik praktis.
Syahrullah menambahkan ada lima tuntutan KORSA kepada Ombudsman Sulsel
dalam suratnya bernomor 050/B.48/STM/KORSA/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026. “Proses seleksi 10 besar calon pimpinan BAZNAS Kota Makassar periode 2026–2031 patut diduga mengalami cacat administrasi dan maladministrasi,” ujar Syahrullah.
Karena itu KORSA merekomendasikan pembatalan hasil seleksi 10 besar calon pimpinan BAZNAS Makassar. “Meminta Pemerintah Kota Makassar dan panitia seleksi melaksanakan seleksi ulang secara terbuka, objektif, profesional, dan bebas intervensi politik.”
Memerintahkan verifikasi administrasi dan penelusuran rekam jejak seluruh peserta secara ketat. Dan memastikan proses seleksi berikutnya menjunjung tinggi integritas, independensi, moralitas, dan transparansi publik.
Soroti Integritas Pengelolaan Zakat
KORSA menegaskan bahwa jabatan pimpinan BAZNAS bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah moral dan keagamaan yang menuntut keteladanan serta kepercayaan publik yang tinggi.
“Oleh karena itu, proses seleksi yang dinilai bermasalah dari sisi etik maupun afiliasi politik berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat di Kota Makassar,” katanya.Melalui surat tersebut, KORSA berharap Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan segera mengambil langkah pengawasan dan tindakan korektif guna menjaga integritas pelayanan publik serta marwah BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang independen dan terpercaya.(*/riel)





