Bea Cukai Sulsel Berhasil Ungkap Rokok 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor WIlayah Sulawesi Selatan  berhasil melakukan penindakan terhadap satu kontainer rokok ilegal sekitar 5,5 juta batang. Perkiraan barang tersebut mencapai Rp3,6 Milyar.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, Azhar Rasyidi menceritakan, penindakan penyitaan rokok ilegal ini berdasarkan laporan yang didapat oleh Kanwil Bea dan Cukai Sulsel pada tanggal 15 Agustus 2017 lalu tepatnya pada pukul 21:00, ditemukan sebuah mobil pick up yang memuat rokok ilegal dari Surabaya.

Bacaan Lainnya

Dari informasi tersebut, unit penindakan Kanwil Bea dan Cukai melakukan penyisiran kemudian berhasil menemukan sebuah mobil yang dikemudikan oleh MA dan diketahui memuat rokok ilegal sebanyak 20 karton atau setara dengan 320 ribu batang.

“dalam penindakan ini kami bekerjasama dengan Polri untuk melakukan pendalaman informasi soal titik kumpul mobil truck kontainer,” kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, Azhar Rasyidi di Makassar, Kamis (17/8/17).

Lajut dia, barang ilegal itu berhasil ditemukan tepatnya pada 16 Agustus 2017. saat itu lanjut dia, pihaknya memperoleh informasjika terdapat satu unit mobil  kontainer yang meluncur ke arah Maros yang diduga mengangkut rokok ilegal, dan dilakukan pengejaran dan tetapnya  didaerah Bonto Sunggu, Bantimurung, Maros ,1 kontainer berhasil di daptkan yang masih tersegel,” ucapnya, Kamis (17/8/2017).

Temuan rokok yang jumlahnya sekitar 5,5 juta batang ini melanggar Pasal 64 Uu. No 11 tahun 1995 sebagimana diubah dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai.

 

Penulis : Wawan

Editor : Anwar

Pos terkait