INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu’mang menyampaikan jawaban Gubernur Sulawesi Selatan tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulsel atas pandangan umum fraksi DPRD Sulawesi Selatan terhadap dua Ranperda di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/11/2017).
Dua Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tersebut adalah Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Restribusi Jasa Umum dan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Gubenur SulselSyahrul Yasin Limpo telah menyampaikan pendapat terhadap dua Ranperda tersebut melalu Rapat Paripurna Senin (6/11/2017). Kemudian ditindaklanjuti dengan pandangan umum 10 fraksi terhadap kedua Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.
Agus Arifin Nu’mang yang juga adalah mantan Ketua DPRD Sulsel itu, mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan jawaban yang jelas atas berbagai tanggapan dan saran dari para anggota Dewan melalui fraksi masing masing, untuk mencapai kesempurnaan dalam pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Selatan khususnya yang berkaitan dengan kedua Ranperda tersebut.
Tidak kurang dari 60 menit waktu yang dimanfaatkan oleh Agus dalam menyampaikan Jawaban Gubernur sebagai respon dari berbagai tanggapan, pertanyaan dan saran yang telah disampaikan sebelumnya oleh masing masing Fraksi.
Sebagai akhir dari penyampaian jawaban Gubernur terhadap dua Ranperda tersebut , adalah mendengarkan tanggapan dari 10 Fraksi DPRD Sulsel. Secara keselurahan 10 Fraksi menerima dan puas atas Jawaban Gubernur dan setuju untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya.
Penulis : Herman
Editor : Aril





