INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Mahasiswa asal Bantaeng mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) dan Dana desa (DD) di Desa Ulugalung Kab. Bantaeng.
Yudha salah satu mahasiswa dari Desa Ulugalung mengatakan bahwa dari dulu sampai sekarang Kades Ulugalung yang di jabat Haleko tidak memasang baliho transparansi anggaran di desa yang dipimpinnya.
“Sebagai masyarakat kita semua berhak mengetahui berapa jumlah ADD (sumber APBN) dan berapa jumlah DD (sumber APBD) dan dianggarkan kemana dana tersebut,” ujar Yudha, Selasa (7/11/2017).
ADD dan DD anggarannya Rp 1 milyar/tahun. Peruntukannya, ungkap Yudha sangat jelas yakni pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan masyarakat sesuai Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) dan di dukung oleh bukti fisik dan LPJ sesuai dengan fakta.
Tidak adanya transparansi Kades Ulugalung kata Yudha bertentangan Pasal 9, 10 dan 11 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendes No. 5 tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa.
Apalagi Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah memerintahkan Kades di seluruh Indonesia untuk transparan dalam pengelolaan anggaran agar masyarakat bisa mengawasi langsung.
Mahasiswa Fakultas Humum ini menambahkan tidak adanya transparansi anggaran di Desa Ulugalung juga akan menimbulkan opini negatif dan kecurigaan di mata masyarakat akan rentannya terjadi dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
Sebaiknya inspektorat dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikin di lapangan atas penggunaan ADD/DD di Desa Ulugalung.
“Karena sampai saat ini belum ada transparansi anggaran,” katanya.
Penulis : Herman
Editor : Aril





