INFOSULSEL. COM, MAKASSAR–Rapat Dewan Gubernur (RDG) telah memutuskan mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 4.25%, dengan suku bunga Deposit Facility tetap 3.50% dan Lending Facility tetap 5.00/. Putusan ini berlaku efektif sejak 20 Oktober 2017
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bambang Kusmiarso mengatakan demi mendorong pemulihan ekonomi global dan domestik, BI mengambil sejumlah langkah strategis.
“Kebijakan ini diambil oleh BI untuk mewaspadai sejumlah risiko disejumlah negara,” jelas Bambang dalam siaran persnya Rabu (8/11).
Bambang juga menegaskan BI tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik berasal dari global terkait rencana pengetatan kebijakan moneter dan reformasi fiskal di AS serta tekanan geopolitik di Eropa dan semenanjung Korea.
Khusus Sulsel sampai dengan September 2017 rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) telah mengalami penurunan 33 bps yang diikuti dengan penurunan rata-rata tertimbang suku bunga kredit sebesar 128 bps.
Dengan perkembangan tersebut, rata-rata tertimbang suku bunga DPK perbankan di sulsel tercatat 3,14%, sementara rata-rata tertimbang suku bunga kredit tercatat sebesar 11,75%.
Tidak hanya itu, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk meminalisir risiko dari domestik.
“Resiko dari domestik masih berlanjutnya konsolidasi sektor korporasi dan berbankan, Bank Indonesia akan terus berkoordinadi dengan pemerintah memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas makroekonomi, stabilitas sistem keuangan dan memperkokoh fundamental ekonomi Indonesia,” katanya.
Penulis : Satriawan/Herman
Editor : Aril





