INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Bijaklah dalam menggunakan akun media sosial. Jika tidak nasib Anda akan seperti Febri.
Bukan tanpa sebab pemuda berusia 22 tahun ini berurusan dengan polisi. Nasib apes warga Desa Sepon, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, ini berawal ketika ia mengomentari unggahan foto di salah satu grup facebook pada 13 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 WITA.
Foto tersebut berkisah tentang seorang aparat menendang sepeda motor wartawan ketika terjadi demonstrasi di kampus UNM tahun 2015.
Febri ikut bermomentar. Tapi komentar lelaki berambut cepak yang menggunakan akun Febri Putra Ruru ini sungguh keterlaluan. Selain menghujat institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), komentar pemuda kelahiran 21 Februari 1995 ini sangat kasar dan tak pantas apalagi di dunia maya.
‘’Saya kesal melihat postingan foto itu Pak,” begitu alasan Febri kepada polisi yang menangkapnya.
Komentar Febri yang masuk kategori ujaran kebencian (hate speech) ini tentu saja menyinggung aparat kepolisian di negeri ini. Polres Luwu lalu melaporkan ulah siswa SMK Pelayaran Samudra Nusantara Utama Palopo, ini.
Tim khusus Polda Sulsel yang dipimpin Inspektur Dua (Ipda) Artenius MB melakukan penyelidikan. Empat hari kemudian tepatnya Rabu (17/1/2018) malam Febri pun dicokok di rumah kontrakannya di Desa Barombong, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.
Di depan polisi Febri mengakui semua perbuatannya.
‘’Saya menyesal Pak,” katanya, sesunggukan.
Namun penyesalan Febri tak lagi berguna. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pemuda ini disangka melakukan kejahatan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dicky Sondani membenarkan penangkapan pelaku ujaran kebencian (hate speech) ini.
“Untuk sementara tersangka dititipkan di Mapolsek Panakukang sambil menunggu personil Polres Luwu datang menjemput. Dia ditangkap dengan dugaan melakukan ujaran kebencian (hate speech),” jelas Kombes Dicky, Kamis (18/1/2018).
Penulis : Asri Syahril





