INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Draf Revisi RUU KUHP yang telah memasuki tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih menuai kontroversi. Banyak pasal yang bakal mengancam dan melanggar nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Abdullah Rattingan, dalam rilisnya yang diterima INFOSULSEL.COM, Rabu (14/2/ 2018), menyebut terdapat kecacatan dalam beberapa pasal RUU KUHP yang ada.
Berdasarkan telaah sejumlah pasal, Pengurus Daerah (Pengda) PJI Sulsel bersama Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) berpendapat DPR RI dan pemerintah harus menunda pengesahannya RUU KUHP tersebut.
‘’Masih ada beberapa pasal yang kami anggap bermasalah. Jika ini tetap diundangkan justeru akan mengancam kemerdekaan dan sikap kritis para jurnalis,” tegas Doel, sapannya.
Menurutnya, jurnalis juga rawan dikriminalisasi dan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat. “Ini juga dapat memberangus proses berdemokrasi,” tegas Doel.
Ia menunjuk beberapa pasal dimaksud. Di antaranya pasal 309 ayat (1) perihal “Berita Bohong”. Pasal 328 – 329 perihal contempt of court, dan pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia.
‘’Selain itu juga pada pasal 262 – 264 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres dan pasal 284 dan 285 tentang penghinaan terhadap pemerintah,” bebernya.
Sedangkan Pasal 328-329 perihal contempt of court dan pasal 329 huruf (d), pasal ini juga bisa mengkriminalkan jurnalis yang meliput di pengadilan. Hakim atau pihak manapun bisa memperkarakan karya jurnalistik dengan alasan mempengaruhi integritas hakim karena berita yang dipublikasikan dianggap tidak sesuai dengan yang mereka inginkan yang bersifat subjektif.
Jika merujuk Pasal 328, maka jurnalis bisa dikenakan pidana 5 tahun penjara karena perbuatan tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 494 Tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia. Maksud rahasia masih dianggap bersifat multitafsir.
“Jurnalis dalam melakukan wawancara kerap mendapat informasi yang bersinggungan dengan rahasia instansi atau pejabat tertentu dan diungkapkan oleh narasumber secara terbuka. Ketika dipublis rahasia jabatan, yang saat ini belum jelas seperti apa itu rahasia jabatan yang dimaksud dalam RKUHP, para jurnalis bisa juga terkena pasal ini,” katanya lagi.
Kemudian mengenai pasal 262 – 264 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres. Juga pasal 263 ayat 1.
Menurut PJI Sulsel, jika revisi KUHP memuat kembali pasal penghinaan kepala negara hal itu sama saja mematikan kebebasan berekspresi dan berpendapat serta memberangus orang-orang kritis dan akan menjadi momok yang sangat menakutkan.
“Pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP juga berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk merepresi siapa pun yang menjadi lawan politiknya,” ujar Doel.
Terakhir kontroversi untuk pasal 284 dan 285 tentang penghinaan terhadap pemerintah. Kedua pasal ini, lanjut Doel jelas menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga negara dan dapat membungkam jurnalis yang mengeritik pemerintah melalui karya jurnalistiknya.
Walau pada 2007 lalu, MK juga telaj membatalkan ketentuan tentang penghinaan kepada pemerintah, yaitu Pasal 107, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207, dan Pasal 208 KUHP.
“Kehadiran pasal-pasal ini dalam draft revisi RUU KUHP menunjukkan adanya kemunduran demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
PJI Sulsel dalam pernyataan sikapnya meminta kepada DPR-RI menghentikan seluruh usaha untuk mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan.
“Meminta pemerintah untuk manarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, kelompok dan lembaga-lembaga terkait,” tegas Doel.
Penulis : Asril Syah
.





