Panwaslu Makassar Tolak Gugatan Tim Appi- Cicu

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR–Musyawarah Penyelesaian Sengketa Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018 memutuskan menolak gugatan tim Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu)

Hasil putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Sidang, Nursari dihadapan pihak pemohon dan termohon, tim Appi- Cicu dan tim Danny- Indira di Kantor Panwaslu Makassar, Jalan Toddopuli Raya pada, Senin (26/2/2018).

Bacaan Lainnya

Mengabulkan jawaban termohon dan menolak secara keseluruhan gugatan pemohon tentang penyalahgunaan wewenang jabatan petahana calon walikota Moh. Ramdhan Pomanto.

“Materi gugatan yang diajukan pemohon tidak satupun yang terbukti bahwa pasangan Nomor urut 2 memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan politiknya,” tutur, Nursari.

Tiga gugatan yang diajukan tim Appi-Cicu yakni pengangkatan tenaga honorer, pembagian smartphone ke RT/RW dan tagline 2 kali tambah baik, semuanya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

 

Penulis: Nurfhadilah Bahar/B
Editor : Wahyudi

 

Pos terkait