INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar Ranperda Perubahan Status PDAM kembali menggelar rapat di ruang Badan Anggaran ( Banggar) pada Selasa (27/2/2018)
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Busranuddin Baso Tika, menyampaikan jika sebelumnya Pansus teah menyepakati beberapa poin terkait draf Ranperda Perubahan Status PDAM yang diajukan oleh pemerintah kota, yakni merombak total Perda sebelumnya karena Ranperda yang diusulkan ternyata perubahannnya hanya diatas 50 persen.
Setelah itu baru diputuskan apakah Ranperda yang baru PDAM akan berubah menjadi Perusahaan Umum atau berbentuk Perseroan. Sehingga Pansus menganggap perlu memeinta pandangan dari ketua tim penyusun naskah akademik dalam hal ini Prof Aminuddin Ilmar.
“Sebenarnya Perumda atau Perseroan itu fungsinya sama saja. Kalau Perseroan Terbatas pemilik sahamnya bisa lebih dari satu orang dan akan lebih profesional karena sistem pengawasannya akan lebih maksimal. Kalau kami sebenarnya lebih menginginkan PDAM menjadi Perseroan Terbatas,” kata, Ketua Pansus Ranperda Perubahan Status PDAM, Busranuddin Baso Tika
Sementara, Direktur PDAM, Haris Yasin Limpo berharap PDAM tetap menjadi Perusda seperti sekarang ini yang lebih fokus memperhatikan aspek pelayanan masyarakat untuk diutamakan daripada profit (keuntungan)
“Jika PDAM dilepas menjadi Perseroan Terbatas bisa dipastikan hanya akan mengejar profit ketimbang aspek pelayanan..Perusda lebih besar ke persoalan layanan sedangkan Perseroan Terbatas uuntung dulu, layanan belakangan,” terang HYL akronim Haris Yasin Limpo.
Terpisah, Pembuat Naskah Akademik, Prof. Aminuddin Ilmar mengatakan, Perseroan atau Perumda Pansus bisa memilih salah satu nomenklatur untuk status PDAM
“Kalau Perusda lebih cenderung orientasi layanan sedangkan Perseroan tetap ada layanan tapi fungsi pendapatan lebih menonjol,” urainya.
“Tidak ada jaminan bila perseroan sistem akan baik. Baik atau tidaknya Tergantung pada sistem pengelolaan manajemen dan norma-norma yang diatur peraturan daerah,’ tambahnya.(*)
Penulis: Nurfadhilah Bahar
Editor : yudhi





