INFOSULSEL.COM, MAKASSAR- Dua pemuda di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa diamankan polisi karena nekat melempari sebuah rumah kost dengan bom molotov. Motifnya, karena sakit hati.
Kedua pelaku yakni SA (25) dan PFA alias Ardi (21). Keduanya masih kerabat dekat. Di lingkungan tempat tinggalnya mereka dikenal sering mabuk-mabukan. Jika mabuk, keduanya pun sering bikin onar.
Pada malam kejadian Senin (14/3/2018) malam SA dan PFA bersama kedua rekannya mengadakan pesta misar di sebuah kost di Jalan Malino, Kabupaten Gowa. Mereka asyik minum sampai larut malam.
Irham, anak pemilik kost merasa tergangu. Apalagi ia punya anak kecil. Ia pun menegur keempatnya karena ribut dan mengganggu tenagganya.
“Kami minum minum mulai jam 8 sampai sampai tengah malam,” aku SA saat konprensi pers, Rabu (21/3/2018).
Karena sakit hati SA meninggalkan kamar kostnya, Jumat (16/3/2018) tanpa pemberitahuan dan belum menyelesailan pembayaran kostnya. Ia ternyata masih memendam sakit hati. Kemudian mengajak PFA kembali minu di tempat kost tersebut.
Usai pesta miras niat jahat mereka muncul. Mereka sepakat merakit dua buah bom molotov yang dibuatnya dari botol bekas miras. Keduanya lalu melemparkan bom molotov itu ke garasi rumah korban dan memantik kobaran api hingga membakar dinding rumah. Keduanya lalu kabur.
Beruntung api tidak sampai menjilat keseluruhan rumah. Api langsung dijinakkan. Dinihari itu korban melaporkan kejadian itu di Polsek Somba Opu.
Petugas yang datang ke TKP melakukan olah TKP. Tak berselang beberapa lama keduanya diamankan di tempat berbeda. SA diamankan di warkop jalan Abdul Kadir Makassar.
“Sementara PFA yang mengetahui penangkapan rekannya sempat melarikan diri namun berhasil diamankan di Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu.” tutur Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya kini meringkuk di balik jeruji besi. Kedua pelaku dijerat pasal 187 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Penulis : Ashari Prawira Negara/B
Editor : Asril





