Usai Aborsi, Janin Dikubur, Dilonglong Anjing, Eh, 2 Gadis Ditangkap Polisi

INFOSULAEL. COM, MAKASSAR–  Dua gadis di Kabupaten Gowa,  Sulawesi Selatan,   KW (21) dan NH (20) harus berurusan dengan Polres Gowa,  Rabu (21/3/2018) pagi. 

Bukan persoalan sepele keduanya ditangkap.  Penyebabnya karena yang satunya aborsi dan satunya lagi membantu mengubur janin hasil hubungan gelapnya. Janin itu dikubur di sebuah kebun.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini berawal dari ditemukannya janin berusia 4 bulan yang sempat diendus oleh anjing di Dusun Bangkala, Desa Je’nema’dinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Selasa, (20/3/2018).

Polisi yang dilapori lalu menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyelidikan polisi lalu mengamankan NH. Sejumlah warga memang melihat saat ia mengubur janin itu di sebuah kebun.

“Anggota Polsek Bontomarannu yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan NH berdasarkan keterangan dari sejumlah warga,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada awak media.

Dari hasil interogasi NH mengaku kalau KW yang sekaligus ibu dari janin itu meminta tolong kepada NH untuk mengubur janin tersebut usai melakukan aborsi

“Tapi saya tidak melihat dia aborsi. Dia telepon saya untuk datang dan minta tolong agar bayinya itu dikubur,” aku NH di depan penyidik.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sebuah cangkul, pisau dapur, pakaian, serta sejumlah jenis obat aborsi yang dibeli KW,  secara online.

KW, warga Desa Bagubelereng, Kecamatan Sinjai, kabupaten Sinjai ini  menggugurkan janin hasil hubungan gelap dengan kekasihnya karena malu. Apalagi hubungan asmara keduanya juga tak mendapat restu dari orangtua kedua belah pihak.

“Saya malu karena sudah terlanjur hamil, apalagi hubungan kami tidak mendapat restu dari orangtua,” kata KW.

Sementara itu sang pacar masih dalam penyelidikan.

‘’Tidak menutup kemungkinan kalau pacarnya ini terbukti  terlibat membantu proses aborsi dia juga diringkus,” jelas AKBP Shinto  Silitonga.

Akibat perbuatannya, kini kedua gadis ini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Keduanya dijerat pasal 348 KUHPidana dengan ancam hukuman penjara lima tahun.

 

Penulis : Ashari Prawira Negara/B

Editor : Asril Syahril

Pos terkait