Seteru 2 Saudara Ipar Berakhir di Jeruji Besi

INFOSULSEL.COM, GOWA — Suharjo Daeng Mannya, diamankan petugas Polsek Bontonompo. Pasalnya, pemuda yang dikenal tempramen ini nyaris menikam Ramli, saudara iparnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Minggu (4/3/2018). Semua berawal dari sikap kasar Daeng Manyya kepada mertuanya.

Sebagai anak Ramli tentu tak terima. Ia mendatangi Manyya di rumahnya untuk menanyakan perihal kemarahannya kepada orangtuanya itu. Daeng Manya tak terima dkitegur saudara iparnya.

Ia naik pitam. badik pun bicara. Perkelahian pun tak terhindarkan.  Untungnya Ramli lebih sigap. ia berhasil merampas badik dari tangan Daeng Manya.

Badik itu  lalu diberikan kepada saudaranya, Zainuddin yang juga ipar tersangka.  Karena tak ingin terjadi pertumpahan darah Ramli melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontonompo hari itu juga, Minggu (4/3/2018)

Kanit Reskrim IPDA Baharuddin Sibali yang menerima laporan saat itu juga langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun Daeng Manya sudah kabur. Dua hari kemudian tepatnya Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 22.00 WITA pihak keluarga menyerahkan pelaku beserta sebilah badik yang digunakan mengancam korban.

Kapolsek Bontonompo AKP Abdul Rahman menyebut kejadian ini diawali berbagai persoalan dalam keluarga tersangka dan korban.

‘’Ada beberapa persoalan yang jadi pemuci. Diantaranya soal tanah dan keluarga yang menjodohkannya” ungkap Abdul Rahman kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).

Apapun perbuatannya tersangka Daeng Manya tidak bisa dibenarkan.  Karena perbuatannya itu ia dijerat Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.

‘’Ini merupakan aplikasi dari penegasan Kapolres Gowa Bapak AKBP Shinto Silitonga kepada jajaran Polres Gowa untuk menindak tegas siapapun pelaku yang membawa senjata tajam dalam beraktifiatas,” tegaas Rahman.

 

Penulis : Ashari Prawira Negara/B

Editor : Asril Syahril

 

 

Pos terkait