INFOSULSEL.COM,MAKASAR — Pengurus baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalist Online Indonesia (JOIN) Makassar dilantik dan dikukuhkan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP JOIN, Julhan Sifadi. Pelantikan yang disaksikan Ketua DPW JOIN Sulsel Rifai Manangkasi itu berlangsung di Hotel d’Maleo, Jalan Pelita, Makassar, Rabu (16/5/2018), pagi.

Kepengurusan DPD JOIN Makassar yang diketuai H Ihsan Djirong beraggotakan 27 orang. Pada unsur ketua Ihsan dibantu tiga wakil ketua. Sementara sekretaris dan bendahara masing-masing punya satu wakil.
Kepengurusan JOIN Makassar juga dilengkapi lima bidang, Masing-masing Bidang orgaisasi, keanggotaan dan kaderisasi, Bidang Pengembangan SDM dan IT, Bidang Humas dan hubungan antar lembaga, Bidang Peningkatan kesejahteraan dan Bidang pengawasan etika.

Ketua DPW JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi mengapresiasi kerja DPD JOIN Makassar yang mampu bekerja cepat. Pelantikan pengurus DPD JOIN Makassar terbilang cepat. Menurut Rifai, ini karena keseriusan semua pengurus yang mau bekerja.
‘”Dua minggu setelah terbentuk SK dari DPP JOIN langsung terbit. Dan hari ini kita sama-sama menyaksaikan pengurus JOIN Makassar telah dilantik dan langsung melaksanakan rapat kerja,” ujar Rifai.
Kerja-kerja DPD Makassar, lanjut Rivai, sangat intens. Bahkan mengalahkan kerja DPW JOIN Sulsel yang jumlah pengurusnya sangat gemuk.
”Jumlah pengurus di DPW Sulsel sangat gemuk. Ada , 43 orang, tapi yang bekerja hanya empat orang,” sindir Rivai.

Sekjen DPP JOIN, Julhan Sifadi mengaku optimis DPD JOIN Makassar bisa menjadi percontohan bagi DPD yang ada di Indonesia
Wartawan senior asal Sulawesi Tenggara ini berharap pengurus JOIN di seluruh Indonesia, khususnya JOIN Makassar menjadikan tiga hal penting dalam program jangka pendeknya.

‘’Ada tiga program jangka pendek yang bisa direpresentasi menjadi program JOIN Makassar yakni pendataan anggota, peningkatan kapasitas anggota dan program predik JOIN,” sebut Julhan.
Di bagian lain Julhan menegaskan bahwa JOIN adalah organisasi wartawan yang sah, bukan organisasi abal-abal. ‘’Organisasi profesi ini telah memiliki legalitas hukum yang jelas. JOIN resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Penulis : Asri Syahril





