Tak Hadiri Rapat Pleno KPU, Panwas: Kami Bekerja Berdasar Hukum

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Panwas Kota Makassar tidak menghadiri rapat pleno pengundian tata letak dan penandatanganan speciment surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar 2018 di Kantor KPU Makassar, Jl. Raya Antang, pada Senin (28/5/2018) malam.

Komisioner KPU Abdullah Manshur melalu via whatsapp mengaku sudah mengundang Panwaslu namun tidak bersedia hadir.

Bacaan Lainnya
“Iya, kami juga sudah mengundang pihak Panwas tapi tidak hadir, namun pihak Panwascam Manggala hadir menyaksikan, namun tidak bertanda tangan,” katanya.

Dari hasil pengundian specimen kertas suara tersebut, paslon Appi – Cicu berada pada posisi letak kolom di sebelah kanan, sementara letak kolom kosong ada di sebelah kiri.

Terpisah, Humas Panwaslu Kota Makassar, Muh Maulana juga membenarkan pihaknya telah menerima undangan, namun pihak Panwas tidak menghadiri rapat pleno tersebut.

“Ketidakhadiran Panwaslu bukan berarti tidak mengetahui kegiatan tesebut, namun Panwas bekerja berdasarkan hukum,” terang Maulana.

Mengenai tidak ada cap atau tanda tangan di rapat pleno tersebut, Maulana kembali menegaskan bahwa hal itu berdasarkan hukum.

“KPU hingga sekarang masih kukuh laksanakan Pilwalkot tanpa dasar hukum, dan memilih menciptakan kekosongan hukum. Padahal kita tahu bersama seluruh proses yang berlangsung dengan berdasar SK yang telah kami batalkan tentu itu unprosedural,” tutupnya.(**)

Editor: admin

Pos terkait