INFOSULSEL.COM,MAKASSAR – Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku begal di Jalan hertasning Baru. Pelakunya bernama , Dewa Angga. Dia masih tergolong remaja. Usianya baru 19. Tapi, pengalamannya di dunia kejahatan, tak patut tdtiru. Sementara itu satu pelaku lainnya MA (15) sudah menyerahkan diri ke Polsek Rappocini, Selasa (19/8/2018).

Dewa sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di jalan. Tak tanggung-tanggung korbanya selalu dilukai. Angga terakhir keluar penjara oktober 2017. Karena itu ia digolongkan penjahat residivis. Terakhir kejahatan yang dilakukan Senin (18/6/2018) dinihari WITA di Jalan Hertasning Baru. Korbannya Dian Hartono. Perempuan berusia 26 tahun ini dilukai dengan senjata tajam.
Hidung Dian yang baru turun dari bus yang mengantarnya dari Palopo ke Makassar, luka akibat sabetan benda tajam. Saat melakukan aksinya Angga tak sendiri. Ia ditemani seorang kawannya. Namanya masih dirahasiakan polisi.
Usai kejadian polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Hanya setengah hari Dewa Angga akhirnya ditangkap. Pelaku diamankan beserta narkoba jenis sabu dan alat isapnya. Juga sebuah telepon genggam dan sebilah badik.
Sementara itu teman Dewa yang berperan sebagai joki, MA (15) sudah menyerahkan diri ke Polsek Rappocini. Ia ditemani ayahnya, Selasa (19/6/2018). “Pelaku tadi pagi menyerahkan diri ke Polsek. Dia ditemani oleh orang tuanya,” kata kasat Serse Polrestabes Makassar AKBP Anwar Hasan, Selasa (19/6/2018).
Polisi tak butuh waktu lama untuk mengetahui pelaku. Berbekal rekaman CCTV dari salah satu rumah warga tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi lalu mengejar Dewa.
Sekitar pukul 16.30 WITA, atau sekitar 12 jam setelah kejadian, Senin (19/6/2018) pelaku ini diketahui berada di Jalan Emmy Saelan. Tapi saat hendak diamankan Dewa melawan. Ia menyerang seorang anggota Tim Jatanras Satgas Gakkum Polrestabes Makassar, Brigpol Sofyan.
Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka pada kaki kirinya dengan timah panas lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
‘’Anggota kami mengalami luka sabetan senjata tajam dan luka memar pada dadanya,” jelas Kasatgasus Gakkum Polretasbes Makassar, Kompol Diari Astetika, Selasa (19/6/2018).
Dewa membegal Dian di Jalan Hertasning Baru, Kecamatan Rappocini, Makassar Senin dinihari. Tas perempuan muda ini dirampas. Ada uang Rp 7 juta di dalam tas itu. Juga ada surat-surat penting, cincin, dan telepon seluler.
Dian sempat melakukan perlawanan ketika tasnya dirampas. Namun pelaku melukainya dengan senjata tajam. Dada dan hidung Dian pun terluka. Tak kuasa menahan sakit, Dian mengalah.
Hasil kejahatannya digunakan pelaku memasang taruhan judi bola melalui online. Juga untuk membeli sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Dewa kini meringkuk di balik jeruji besi Polsek Rappocini Makassar. Ia dijerat pasal 365 KUHPidana. Khusus kepemilikan narkoba, ia dijerat pula UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Penulis : Asril





