INFOSULSEL.COM, MAKASSAR-Pemerintah Sulawesi Selatan mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) atas komitmen mengatasi asap rokok.
Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Rachmat Latief mewakili Penjabat Gubernur (Pj) Soni Sumarsono.
Penyerahan penghargaan digelar, di Aula Siwabessy, Kantor Kemenkes RI, Jakarta, pada Kamis (31/5/2018) bertepatan dengan hari tanpa tembakau sedunia 2018.
Kadis Kesehatan Sulsel Rachmat Latief menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Pusat dalam Hal Ini Kementerian Kesehatan RI pada Pemprov Sulsel, pada tahun 2015, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Ini karena Pemerintah Sulawesi Selatan sangat peduli dengan kesehatan sehingga menerbitkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok,” kata Rachmat Latief.
Tempat yang diterapkan diantaranya, rumah sakit, tempat umum dan tempat bermain anak. Peraturan Daerah ini juga sudah diikuti oleh Kabupaten/Kota dengan Pergub dan Perwali.
Dengan penghargaan ini akan menjadikan Sulsel semakin aktif menegakkan peraturan yang ada. Ia juga menghimbau agar asap rokok dihindari.
“Yang belum merokok, janganlah merokok, yang sudah merokok kalau bisa berhenti. Dan bahaya merokok itu, perokok pasif akan menderita lebih berat dari perokok aktif,” sebutnya.
Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi





