Pemprov Mulai Atur Tarif Sewa Aset Daerah

 

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR-Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai melakukan tahap finalisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyewaan barang dan aset milik daerah.

Bacaan Lainnya

Hal ini sebagai tindak lanjut atas adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang pengelolaan barang dan aset daerah.

“Selama ini harga dari tahun ke tahun masih begitu saja sudah 10 sampai 15 tahun, masih ada sewa Rp2000 permeter perbulan harusnya Rp15 ribu permeter,” kata
Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina, usai rapat terkait penentuan sewa di Kantor Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Sulsel, pada Kamis (7/6/2018).

Dengan berlakunya tarif sewa ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel dipastikan akan mengalami kenaikan. Sebab, selama ini banyak pemanfaatan aset daerah yang dikelola pihak ketiga tak dipungut biaya.

Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Nurlina menambahkan aturan ini sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Di mana kerjasama pemanfaatan barang daerah harus bentuk sewa.

“Mulai dari kendaraan, gedung dan tanah, kita atur dulu payung hukum. Tarifnya melalui surat keputusan Gubernur agar bisa mengikuti perkembangan. Selama ini pemanfaatan dalam bentuk retribusi,” tambahnya.

Nurlina menyebutkan aset yang tak dimaksimalkan oleh OPD bisa dimanfaatkan untuk disewakan. Seperti lahan garapan yang ada di beberapa daerah di Sulsel. Selain untuk PAD, dengan sistem sewa juga menjadi bentuk pengamanan aset daerah.(*)

Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi

Pos terkait