INFOSULSEL.COM, MAKASSAR-Pemerintah Provinsi Sulsel mulai mencairkan gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran akan dilakukan mulai hari Senin (4/6/2018).
Demikian disampaikan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis.
“Surat edaran tersebut sudah kita terbitkan tanggal 24 kemarin, dan kita berikan jangka waktu sampai 5 Juni kepada OPD untuk membuat SPM,” ujar Andi Arwin Aziz, saat dikonfirmasi via telepon, pada Minggu (3/6/2018).
Setelah ada SPM tersebut, Andi Arwin Azis mengatakan, pihaknya langsung mencairkan gaji 14 masing-masing pegawai. Jika tidak ada SPM maka gaji 14 tersebut juga tidak akan dicairkan.
Tahun ini, dipastikan jumlah THR yang akan diterima PNS lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya dan bagi pensiunan PNS merupakan tahun pertama mendapat THR. Yang berbeda pada tahun ini pada ketentuan besaran THR lantaran komponennya bertambah.
Jika sebelumnya, perhitungan THR hanya dihitung berdasarkan besaran gaji pokok. Tahun ini komponen THR ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Jika mengacu pada aturan baru pembayaran THR PP nomor 19 tahun 2018 besaran THR tak akan jauh beda dengan jumlah gaji yang dibayarkan pada bulan Mei sekitar Rp115 miliar.
“Jadi kemungkinan anggaran yang dibutuhkan akan kurang lebih sama dengan pembayaran gaji bulan Mei. Jadi kita butuh tambahan sekitar Rp21 miliar untuk pembayaran THR. Ini kita tutupi dari akress gaji sebesar 2,5 persen,” jelas Arwin.
Penulis : Mirsan





