Soal Pemberhentian Wabup Soppeng dan Enrekang, Pemprov Tunggu Putusan Paripurna DPRD

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Wakil Bupati Soppeng, Supriansa dan Wakil Bupati Enrekang, Amiruddin memastikan diri maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk Pemilu 2019

Sebagai salah satu persyaratan maju di Pileg 2019, keduanya harus mengundurkan diri dari jabatannya Batas waktu sampai penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) bulan September mendatang.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Pemerintahan Sekda Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengatakan pihaknya sudah menerima dua surat pengunduran diri. Hanya saja, surat keduanya masih berproses untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau suratnya Pak Supriansa kita kembalikan untuk dilengkapi berkasnya. Salah satunya terkait lampiran keputusan Rapat Paripurna DPRD soal pemberhentian. Kalau Wabup Enrekang baru masuk suratnya,” kata Hasan Basri, Senin (23/7/2018).

Dijelaskan, jika semua berkas telah dilengkapi, Pemprov melalui Gubernur akan bersurat ke Kemendagri untuk penerbitan SK pemberhentian sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina menambahkan hingga saat ini memang baru dua wakil kepala daerah yang sudah mengajukan surat pengunduran diri. Soal pergantian, Tautoto menyebutkan tergantung dari bupati masing-masing.

“Kalau sudah penetapan lewat paripurna DPRD akan kita usulkan ke pusat. Mengenai penggantinya, itu urusan bupati bersama partai pengusungnya,” tambahnya.

Seperti diketahui, Wakil Bupati Soppeng Supriansa maju menjadi caleg DPR Sapil 2 lewat Partai Golkar. Sementara, Wakil Bupati Enrekang, Amiruddin mendaftar di Partai Bulan Bintang, Dapil 9 daerah Sidrap, Pinrang dan Enrekang.(*)

Penulis: Mirsan
Editor: Yudhi

Pos terkait