JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Abu Tours

Sidang lanjutan kasus penipuan dan pencucian uang jemaah calon umrah travel umrah, yang menyeret bos PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours Travel), Muhammad Hamzah Mamba kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (17/10/2018).

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus penipuan dan pencucian uang jemaah calon umrah travel umrah, yang menyeret   bos  PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours Travel), Muhammad Hamzah Mamba kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (17/10/2018).

Agenda sidang kali ini lanjutan pemeriksaan saksi. Majelis hakim yang dipimpin Denny Lumban menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Wahyuni, Fitriani, Karolin, dan Sarmila.

Salah satu saksi, Sarmila yang merupakan karyawan Abu Tours di bagian manifest mengakui ada lebih dari 96 ribu calon jemaah telah membayar lunas.

‘’Itu  untuk tahun pemberangkatan 2018-2020.  Saya tahu jumlahnya karena saya bertugas mendata calon jemaah. Termasuk  merekapitulasi invoice mereka Pak Hakim,” jawab Sarmila di depan persidangan.

Abu Tours menurut Sarmila terakhir kali memberangkatkan calon jemaah pada akhir Desember 2017.  Sidang selanjutnya akan digelar 22 Oktober mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Bos Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba dijerat tiga pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Tabrani SH. Ketiga pasal ini ancaman hukumannya empat tahun penjara. Sementara maksimal 20 tahun atas pelanggaran UU TPPU.

Untuk membuktikan dakwaanya, JPU berencana akan menghadirkan sekitar 70-an saksi. Termasuk tiga saksi ahli. Saksi-saksi tersebut terdiri atas calon jamaah umrah, agen Abu Tours and Travel, dan mitra.

Korban Abu Tours disebutkan dalam dakwaan JPU sebanyak 96.601. Hamzah merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan penipuan, serta TPPU dengan kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

Selain  Hamzah, ada tiga pelaku lainnya yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Abur Tours Muhammad Kasim serta dua mantan Komisaris Abu Tours masing-masing Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin.

 

Penulis: Rhenno

Editor : Asri Syahril

Pos terkait