Mabuk Bersama, Pria Ini Tikam Temannya Sendiri

ET (20) pelaku penganiayaan yang berhujung kematian rekannya akibat di bawah pengaruh minuman keras.

INFOSULSEL.COM, GOWA – Kepolisian Resor (Polres) Gowa kini mengamankan seorang pelaku ET (20) warga Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, usai melakukan penganiayaan berat yang berujung kematian terhadap korbannya JBC (17), Sabtu (19/1/2019) malam.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Gowa, AKP M. Tambunan saat menggelar konferensi pers, Minggu (20/1/2019) siang tadi.

Bacaan Lainnya

“ET diamankan di rumah Kepala Desa Mangempang yang saat itu menyerahkan diri, sekaligus menghindari amuk warga usai melakukan perbuatanya,” ungkap AKP M. Tambunan.

Adapun kronologis kejadiannya, berawal saat pelaku dan korban tengah minum tuak bersama, namun tiba-tiba korban merasa tersinggung sehingga terjadi cekcok dengan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, saat itu Ia mencoba meredam korban yang sudah dibawah pengaruh minuman keras (miras) tersebut dengan menyuruhnya pulang, namun korban tidak mengindahkannya sehingga menantang pelaku untuk beradu.

“Jadi, pelaku menolak saat korban menantang untuk beradu, lalu seketika korban mengarahkan ayunan tangannya ke wajah pelaku.”

“Namun, berhasil dihela yang kemudian menyebabkan pelaku refleks mengambil sebilah badik dari pinggangnya dan langsung menikam korban,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya motor korban serta pakaian korban.

“Adapun badik yang dibuang pelaku saat menikam korban, hingga saat ini masih dalam pencarian oleh petugas,” tambah Tambunan.

Pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai buruh tani ini pun kini dijerat Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*/RP/16)

Pos terkait