INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Satuan Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Panakkukang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Ialah MR (18) warga Jalan Pettarani Kompleks Idi, Kecamatan Panakkukkang, Makassar, Senin (7/1/2019).
Kepala Polsek (Kapolsek) Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, S.Ik mengungkapkan, MR merupakan daftar pencarian orang (DPO) pelaku curas yang terjadi di tiga lokasi berbeda.
Yaitu Warung Kopi (Warkop) HK di Jalan Ance Dg. Ngoyo, Warkop Boeken Huis di Jalan Abd. Dg. Sirua, dan sebuah minimarket di samping Hotel Maleo Jalan Pelita Raya Makassar.
“Sebelumnya, lima rekan pelaku lainnya yakni M, PA, WA, TE, dan TA telah diamankan. Saat menjalankan aksinya, MR berperan sebagai penjaga atau melihat situasi di sekitar TKP,” ungkap Kompol Ananda.
Tertangkapnya MR berdasarkan pada laporan warga yang menyampaikan kalau DPO pelaku curas tersebut sedang berada di tempat persembunyiannya di Moncongloe Lappara, Kabupaten Maros.
Selanjutnya, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti hasil curian.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa satu unit gawai Xiaomi 4X warna hitam, satu unit gawai Oppo F7 warna Merah, dan satu unit motor Suzuki Next warna Putih dengan plat DD 4388 VY yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Dari hasil interogasi, selain menguras gawai korbannya, pelaku juga mengaku telah mengambil 62 bungkus rokok dengan berbagai merk di salah satu minimarket di Jalan Pelita Raya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panakkukang guna penyidikan lebih lanjut.(*)
Penulis: RP | Editor: Adriyan





