InfoSulsel.com, Makassar – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira dan Bintara personilnya untuk periode 1 Januari 2019 yang berlangsung di Tribun Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (2/1/2019).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, jumlah personil yang naik pangkat sebanyak 106 orang, terdiri dari Perwira Menengah (Pamen) 2 orang, Perwira Pertama (Pama) 27 orang, dan Brigadir 77 orang.
“Kenaikan pangkat bagi personil Polri bukan hak mutlak tetapi merupakan bagian dari sistem pembinaan karir, melalui mekanisme pengkajian dan penilaian yang serius yang diputuskan melalui sidang dewan pertimbangan karier,” ucap Kombes Pol Dwi Ariwibowo.
Upacara kenaikan pangkat ini dirangkaikan dengan pemberian reward and punishment bagi anggota Polrestabes Makakassar.
Personil yang mendapat reward Polri dalam melaksanakan tugas sering menghadapi tantangan tugas dan permasalahan yang luar biasa.
“Personil dalam melaksanakan tugas dan mendukung fungsi kepolisian berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi dan keberhasilannya dalam mendharmabhaktikan dirinya bagi kemajuan organisasi Polri,” tuturnya.
Selain memberikan reward, pada kesempatan tersebut dilaksanakan pula upacara pelepasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilaksanakan secara in absensia dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir.
“Ada dua orang yang mendapat punishment, melakukan pelanggaran disiplin kode etik profesi Polri dengan di PTDH,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Makassar menerangkan, PTDH ini sudah sesuai dengan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri dan dinyatakan keduanya sudah tidak layak lagi untuk melanjutkan tugasnya sebagai anggota kepolisian.
“Saya selaku Kapolrestabes Makassar sudah berkomitmen dalam pelaksanaan reward and punishment dengan memberikan penghargaan bagi personil yang berhasil dalam tugas dan memberi hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran,” terang Perwira polisi tiga bunga ini.(*)
Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan





