Tidak Terima Ditegur, Dua Pria Tebas Anggota Polda Sulsel

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo memperlihatkan barang bukti penebasan dua pria kepada seorang anggota Polda Sulsel saat malam pergantian tahun di Mako Polrestabes Makassar, Rabu (3/1/2019).

InfoSulsel.com, Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar konferensi pers yang bertempat di halaman Markas Komando (Mako) Polrestabes Makassar, Kamis (3/1/2019).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, S.Ik, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kompol Ujang Darmahawan Hadi Saputra, S.Ik., SH.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers tersebut mengungkap adanya kasus anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang menjadi korban penikaman di Jalan Dg. Tantu, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar pada saat malam tahun baru.

Dalam konferensi persnya, Kapolrestabes Makassar menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban pergi bersilaturahmi ke kerabatnya dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Dg. Tantu, Makassar.

Melihat adanya keributan di halaman rumah keluarganya, korban pun menegurnya.

“Tidak terima ditegur, para pelaku yakni lelaki berinisial I (20) dan A (21) yang tidak lain merupakan tetangga korban langsung pulang ke rumah untuk mengambil parang dan tombak,” ungkap Kapolrestabes Makassar.

Setelah pulang, para pelaku kemudian kembali menghampiri dan langsung menikam korban yang mengakibatkan luka pada tangan bagian siku dan pinggang korban.

“Selain anggota Polda Sulsel, ada satu orang korban lainnya yakni lelaki SU yang mengalami luka tusukan tombak pada bagian punggung yang dilakukan oleh pelaku,” tambahnya.

Satuan Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku di luar Makassar, Rabu (2/1/2019) malam.

Selanjutnya, para pelaku bersama barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan

Pos terkait