Bawaslu Makassar Tertibkan 13.131 APK Caleg Melanggar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR-Bawaslu Kota Makassar telah menertibkan sebanyak 13.131 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dilokasi yang dilarang milik Calon Anggota Legislatif (Caleg)

“Penertiban APK yang melanggar ini sudah kami lakukan sejak masa mulai masa kampanye hingga saat ini. Kami sudah menertibkan 13.131 APK melanggar. Jajaran kami di kecamatan dibantu aparat Satpol PP telah menertibkan sebanyak 13.131 APK caleg yang melanggar,” terang anggota Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain, Rabu (6/2/2019)

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, penertiban APK ini kata Zul akan terus dilakukan hingga hari pencoblosan 17 April 2019, untuk itu pihaknya mengimbau agar para Caleg mematuhi aturan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang memasang APK.

“Ada 18 lokasi yang dilarang memasang APK sesuai SK KPU Makassar, pohon dan taman serta tempat yang dilarang seperti tempat fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah, sesuai UU pemilu no 7 tahun 2017, selain itu tidak menggangu ketertiban umum,” jelasnya.

Jika dikonversi ke rupiah, lanjut Zul,
13.131 APK yang ditertibkan bukan yang angka sedikit. biaya 1 baliho
bisa mencapai Rp 500 ribu, karena bukan hanya biaya percetakan, tapi juga memakan biaya balok dan kayu. Sementara untuk banner bisa mencapai 50 ribu hingga 100 ribu.

“Jika dihitung-hitung APK yanng sudah ditertibkan bisa mencapai Rp 2,5 miliiar, tidak sedikit itu. Semangat dari pembatasan dana kampanye itu kan agar dana kampanye itu transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Nah, APK itu mesti terhitung biaya kampanye dan kami pasti akan sinkronkan dengan Laporan dana kampanye parpol di KPU nanti,” ujarnya

“Untuk itu kami himbau para caleg agar mengikuti aturan yang ada soal APK, termasuk melaporkan sebagai pengeluaran dana kampanye,” tandasnya.(*)

Editor: admin

Pos terkait