INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate mengamankan pelaku penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Jalan Deppasawi Dalam, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (7/2/2019).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubbag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda menuturkan, pria yang diamankan ialah HA (20) merupakan security Trans Mall dan warga Jalan Deppasawi Dalam, Lr.5 RT003/RW11.
“HA menyerahkan dirinya ke Polsek Tamalate setelah membacok tangan korbannya RU alias Culla (29) warga Jalan Deppasawi Dalam dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang,” ungkap AKP Alex saat dikonfirmasi, Jum’at (8/2/2019).
Lanjut Kasubbag Humas, akibat dari perbuatan pelaku, tangan kiri tepatnya bagian jari manis dan jari kelingking korban terputus serta terdapat juga luka gores akibat sabetan parang pada bagian jidat RU sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.
“Belum diketahui penyebab pelaku membacok korban, sebelumnya korban didatangi oleh dua orang lelaki yakni DA dan FI dengan membawa parang, sedangkan korban mengeluarkan double stick.”
“Merasa terdesak korban kemudian lari, tiba-tiba dari arah berlawanan, HA langsung mengayunkan parang yang mengenai tangan korban,” bebernya AKP Alex Dareda.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sebilah parang lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk membacok korbannya untuk dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Tamalate guna penyidikan lebih lanjut.(*/RP/16)





