INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Jatanras Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (28/3/2019).
Pelaku yang diamankan yakni lelaki berinisial RE alias Dandi (16) warga Jalan Nuri, Kota Makassar, dan rekannya RO (16) warga Jalan Rajawali, Kota Makassar.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda mengungkapkan, salah satu pelaku yakni RE alias Dandi diketahui baru saja kabur dari rumah tahanan (Rutan) Rehabilitasi Salodong.
“Keduanya berhasil diamankan di Jalan Nuri perkampungan Hollywood, tepatnya di sebuah pos kamling saat sedang asik menghisap lem oleh Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Eka Bayu Setiawan didampingi Kasubnit Jatanras, Ipda Ahmad Syah Jamal,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah puluhan kali melakukan curas pada medio Februari-Maret 2019 dan aksinya sering berada di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Mariso yakni di Jalan Nuri, Jalan Cendrawasih, dan Jalan Tanjung.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkomplotan bersama rekan lainnya yang masih dalam pengejaran, petugas telah mengantongi sejumlah nama beserta alamatnya,” terang Kasubag Humas.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih hitam dengan nomor polisi (nopol) DD4191AZ yang digunakan pelaku digiring ke Markas Polsek (Mapolsek) Mariso guna penyidikan lebih lanjut.(*/RP)





