Polisi Katakan Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis 16 Tahun Dilatarbelakangi Mabuk Obat-Obatan

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Adhi Purboyo.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Satuan Reserse Krimal Kepolisian Resor Kota Besar (Reskrim Polrestabes) Makassar berhasil mengamankan tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap gadis belia yang masih dibawah umur.

“Setelah kami lakukan tes urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya positif mengandung ampetamin,” ungkap Wakil Kepala Polrestabes (Wakapolrestabes) Makassar AKBP Adhi Purboyo, S.IK saat konferensi pers di Lobby Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Makassar, Sabtu (30/3/2019) siang.

Bacaan Lainnya

Tersangkanya adalah lelaki inisial ZU (23) warga Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, Kota Makassar, yang diketahui telah menyekap dan menyetubuhi seorang pelajar bernama Viola Ananda (16) warga Palangga, Kabupaten Gowa.

“Kasus ini motifnya kenakalan, pelaku mengonsumsi narkoba kemudian melampiaskan dampak dan efek dari narkoba tersebut kepada korban,” jelas AKBP Adhi Purboyo.

Lanjut Wakapolrestabes Makassar, selain menyekap, pelaku juga menyetubuhi korban.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan adiknya tidak pulang ke rumah.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, pelaku berhasil diamankan dan korban berhasil diselamatkan.

“Kini korban dirawat di rumah sakit Bhayangkara,” imbuh AKBP Adhi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1), Pasal 76D UU Perlindungan Anak dan KUHP Pasal 333 Ayat (1) dan Pasal 332 Ayat (1) dengan hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.(*/RP)

Pos terkait