Hampir Setahun Berlalu, Kasus Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Biringbulu Menuai Titik Terang

INFOSULSEL.COM, GOWA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gowa melalui Unit Perlindung Perempuan dan Anak (PPA) kini telah mengamankan seorang pria berinisial M alias Tutu (38).

Tutu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan yang dialami oleh wanita penyandang disabilitas di Kecamatan Biringbulu hingga hamil, yang terjadi pada Mei 2018 silam.

Bacaan Lainnya

Hasil tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Gowa, AKP M. Tambunan didampingi Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Gowa, Aiptu Hasmawati saat menggelar press conference di Markas Polres (Mapolres) Gowa, Sabtu (30/3/2019) siang.

“Penyidik kini menetapkan M alias Tutu sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan yang dialami Riska (19), yang merupakan wanita penyandang disabilitas (tuna wicara),” terang Kasubag Humas Polres Gowa.

Kejadian berawal saat korban dan tersangka sama-sama tinggal di dalam satu rumah, dimana tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban dan memeluk serta memaksa melakukan persetubuhan.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dan meyakni bahwa korban tidak akan melapor sebab korban menyandang disabilitas,” jelasnya.

Selain dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penetapan M sebagai tersangka juga turut didasari penyidik dari bukti hasil uji tes DNA terhadap bayi yang telah dilahirkan korban.

“Jadi, kasus ini berproses sejak Oktober 2018 lalu dan baru selesai saat ini karena menunggu korban melahirkan untuk kemudian bayinya di tes DNA,” ucap AKP M. Tambunan.

Adapun Unit PPA Polres Gowa bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar juga telah melakukan pendampingan selama korban proses melahirkan, dimana sebelumnya korban tidak ingin diterima oleh pihak keluarganya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285, Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*/RP)

Pos terkait