INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Mariso berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (5/3/2019).
“Telah diamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni lelaki inisial AS (32) warga Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso, Kota Makassar,” ucap Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kassubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda.
Dirinya juga menjelaskan kronologi penangkapan berawal pada saat Tim Resmob Polsek Mariso yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Iptu H. Rahman bersama Pembantu Unit (Panit) Reskrim, Ipda Hasanuddin Bachri mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkotika.
“Di TKP rumah AS, di Jalan Dahlia tepatnya di lorong 312, Kelurhana Bontorannu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkitoka jenis sabu.”
“Selanjutnya petugas bergerak dan melakukan penggeladahan di rumah pelaku, tepat di lantai 3 rumah, ditemukan AS sedang menimbang narkoba jenis sabu,” ungkapnya
Ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik ukuran besar berisi sabu, satu pipet warna kuning, satu pipet warna biru, satu pipet warna bening, satu buah timbangan, satu kantongan warna hitam berisi plastik sachet, dan satu unit gawai Samsung warna putih.
Saat diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melepas ikatan tangan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan.
Selain itu, pelaku sempat menyandera seorang perempuan paruh baya di lorong, akhirnya petugas bertindak tegas dan terukur dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas pada bagian kaki sebelah kanan AS.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara guna mendapat perawatan medis dan selanjutnya digiring ke Markas Polsek (Mapolsek) Mariso guna penyidikan lebih lanjut.(*/RP)





