INFOSULSEL.COM, GOWA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gowa kembali menunjukkan keterampilan Shokumon Shitsumonnya, sedikitnya dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diciduk.
Hasil tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Maulud didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Gowa AKP M. Tambunan saat menggelar press conference di Markas Polres (Mapolres) Gowa, Rabu (6/3/2019) siang.
“Jajaran Polres Gowa melalui personil Satlantas Polres Gowa, Briptu Syaifullah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan teknik Shokumon Shitsumon yang merupakan sebuah teknik kepolisian dalam mengenali orang-orang yang mencurigakan,” ungkap Kasubag Humas.
Adapun kronologis kejadian berawal saat kendaraan pelaku MA (17) dan MB (20) yang saling berboncengan melintas di Jalan KH. Wahid Hasyim menggunakan knalpot racing dengan suara yang sangat bising.
Sehingga, Briptu Syaifullah menghentikan kendaraan pelaku dan langsung mengamankan pelaku bersama kendaraannya ke Polres Gowa.
“Setibanya di Polres, Briptu Syaifullah kemudian memeriksa bagasi dan menemukan kain merah yang berisi bungkusan rokok dan alat isap.”
“Selanjutnya, bersama personil Provost, Brigadir Faisal memeriksa dengan teliti bungkusan tersebut dan mendapati narkotika jenis sabu,” beber AKP M. Tambunan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu sachet plastik berisi sabu, satu buah kaca pirex, satu buah penutup botol lengkap dengan pipet, dan satu unit sepeda berplat motor DD3641XX.
“Diakui pelaku, Ia telah menggunakan sabu sejak 2017 saat masih berstatus pelajar SMA didapatkannya dari AN yang dikenalnya melalui temannya,” tambah Kasubag Humas.
Adapun kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pallangga ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/RP)





