INFOSULSEL.COM, – Penyanyi Reza Artamevia kini terancam hukuman penjara palong lama 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ini menyusul penangkapan Reza Artmevia atas kepmilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram yang ia dapatkan dari pembelian seharga Rp 1.2 Juta.
“Berdasarkan pemeriksaan sabu dibeli seharga Rp1,2 juta,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu, 6 September 2020.
Dikutip dari Viva.co.id, Senin (7/9/2020), dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu klip kecil plastik berisi sabu dengan alat hisapnya atau bong.
Dijelaskan Yusri, Reza Artamevia diamankan dengan dua orang lainnya di sebuah restoran. Reza diamankan sesat setelah membeli sabu tersebut.
Setelah diamankan pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Cirende, Tangerang Selatan. Berdasar hasil tes urine Reza dinyatakan positif amfetamin.
“Kita mengamankan di restoran ada dua orang di sana. Kita sudah lakukan tes urine, ketiga-tiganya yang dua negatif yang bersangkutan berinisial RA positif amfetamin,” jelas Yusri.
Sebelumnya dijelaskan Yusri, berdasarkan pengakuan Reza Artamevia, mantan istri almarhum Adji Massaid ini menggunakan sabu-sabu selama empat bulan belakangan. Meski demikian pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait motif penggunaan sabu-sabu oleh Reza.
“Pengakuannya sekitar 4 bulan dia menggunakan selama pandemi COVID-19 ini di rumah saja sehingga itu motif kami masih mendalami terus termasuk adanya hubungan dengan 2016 yang lalu pada saat dia jadi saksi direhabilitasi sekitar dua bulan,” ujar Yusri.





