INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Personil Reserse Mobile (Resmob) Polsek Rappocini berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) yang terjadi di Jl. Mongonsidi Baru, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, pelaku curanmor yakni lelaki HI alias POH (17) ditangkap Rabu (29/5/2019) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita di rumah perempuan IM yang tidak lain merupakan pacar pelaku yang tingggal di Jl. Nuri Lorong 300 Makassar.
Pelaku HI alias POH diketahui menjalankan aksinya seorang diri, berawal saat pelaku melihat sepeda motor Yamaha Fino warna ungu tidak jauh dari rumahnya yang terparkir di depan rumah korban Jl. Mongonsidi Baru.
“Pelaku lalu mendorong motor yang tidak terkunci leher tersebut sampai ke Jl. Sungai Saddang dan menyambung langsung kabel kunci kontak,” jelasnya.
Setelah berhasil menyalakan motor, pelaku lalu membawa motor tersebut ke rumah pacarnya di Jl. Nuri Lorong 300 Makassar dengan maksud untuk menyembunyikan motor hasil curiannya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna ungu selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut. (*RP)





