INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Opsnal Polsek Tamalanrea berhasil meringkus spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga kota Makassar.
Ialah remaja lelaki berinisial AG (19) warga Kampung Parang, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar diamankan, Minggu (2/6/2019).
Bermula saat petugas mendapat informasi tentang adanya tindak penyalahgunaan narkotika, tim pun mendatangi lokasi yang dimaksud di Perumahan BTP Blok AB Makassar.
Setiba di TKP, tim yang dipimpin oleh Panit II Reskrim, Aiptu H. Abd. Haris melakukan penangkapan terhadap lelaki AG.
“Sebelum diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke arah persawahan, sehingga anggota melakukan pengejaran dan berhasil menyergapnya,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda.
Diketahui, AG merupakan DPO pelaku curas di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, Polres Gowa, Polsek Tamalanrea, serta Polsek Panakkukang.
Kemudian, aparat melakukan pengembangan kasus dengan mencari barang bukti yang disembunyikan pelaku, namun AG berusaha melarikan diri serta tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas.
Alhasil, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengeluarkan timah panas yang tepat mengenai kaki sebelah kanan pelaku dan segera digotong ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sambung AKP Alex Dareda, ada 11 TKP yang menjadi sasaran AG melakukan aksi curas, diantaranya di pintu gerbang Unhas, di pintu gerbang BTB, di depan Kompleks NTI. Selain itu, ia juga pernah melakukan curanmor di Jl. Manggarupi, wilayah hukum Polres Gowa.
“AG merupakan tersangka curas yang telah lama menjadi DPO Polres Gowa, Polsek Tamalanrea, serta Polsek Panakkukang, sudah berulang kali dilakukan pengejaran namun yang bersangkutan berhasil meloloskan diri,” beber Kasubbag.
Pelaku AG bersama barang bukti berupa Handphone hasil curian diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*RP)





