Alasan Terlilit Utang, Suami dan Anak Tiri Dibunuh Lalu Dibakar

Di mobil ini sisa tengkorak dua korban pembunuhan ayah dan anak ditemukan usai diakar pelaku.

INFOSULSEL.COM, JAKARTA –  Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23) tewas dibunuh lalu jasadnya dibakar di pinggir Jalan Cidahui-Parakansalak, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). Keduanya tewas di tangan pembunuh bayaran yang disewa Aulia Kesuma (35), istri dan ibu tiri kedua korban.

Edi Chandra Purnama dan M Adi Pradana ayah dan anak tewas dibunuh lalu jasadnya dibakar.
Tersangka Aulia Kesuma, otak pembunuhan dan anaknya, Kevin.

Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (23/8/2019) malam di kediaman korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pembunuhan dilatarbelakangi sengketa jual rumah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku semula mendesak korban untuk menjual rumahnya lantaran terlilit utang.

“Kemudian dia kepengen menjual rumahnya, tapi karena sang suami ini punya anak juga, itu nggak setuju dan dia mengatakan kalau jual rumah kamu akan saya bunuh itu keterangan sementara itu,” jelas Kombes Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8/2019) lalu.

Untuk melancarkan aksinya, Aulia menyewa pembunuh bayaran. Kedua eksekutor berinisial S dan A inilah yang membunuh Pupung dan Dana. Kedua eksekutor ini diperoleh Aulia dari bekas pembantunya.

Dua dari empat tersangka pembunuh bayaran yang menghabisi dua korban Edi Chandra Purnama dan amaknya M Adi Pradana, ditangkap di Lampung.

Aulia kemudian menceritakan soal rencana pembunuhan itu kepada kedua eksekutor di dalam mobil. Keduanya dijanjikan bayaran Rp 500 juta.

Kedua eksekutor itu meracuni Pupung hingga tewas, sedangkan Dana dicekoki miras lalu dibekap hingga tewas oleh tersangka Kelvin, yang diakui oleh Aulia sebagai anaknya. Setelah tewas, jasad keduanya kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, lalu dibakar di sana.

Tidak lama setelah jenazah kedua korban terungkap, polisi menangkap para pelaku, termasuk Aulia dan Kelvin. Dua eksekutor ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polda Lampung, di Lampung Timur.

Saat ini para tersangka ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Riel)

Pos terkait