Jaksa Sebut Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Layak Dikebiri Kimia

M Aris terpidana pemerkosa 9 anak di Surabaya layak di kebiri kimia.

INFOSULSEL.COM, SURABAYA— Terpidana kasus pemerkosaan anak asal Mojokerto, M Aris  ternyata tidak memiliki riwayat kelainan jiwa dan penyakit fisik. Pria 20 tahun itu oleh polisi dinyatakan sehat fisik maupun jasmani.

ILUSTRASI

“Itu artinya hukuman tambahan kebiri kimia bisa dilakukan kepada terpidana Aris, karena dia sehat mental dan fisik,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono, di Surabaya Kamis (29/8/2019) seperti dikutip Kompas.com.

Jaksa sudah menerima surat keterangan kesehatan jiwa dari penyidik Polres Mojokerto yang menerangkan jika M Aris tidak memiliki gangguan kejiwaan.

“Jaksa sudah menerima surat keterangan sehat, jika tidak ada surat itu kan tidak bisa diajukan ke persidangan,” jelasnya.

Jaksa sebagai eksekutor hukuman kebiri sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung tentang teknis hukuman kebiri tersebut. Selama ini memang belum ada petunjuk teknis tentang hukuman kebiri kimia.

Muh Aris, pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia untuk Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya  dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang saat itu memvonis Aris melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Riel)

Pos terkait