
INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Sempat diputus oleh Kemendagri. Kini, pelayanan Jaringan Komunikasi dan Data (Jarkomdat) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar sudah kembali normal sejak Rabu (28/8/2019) kemarin.
“Insya Allah, pelayanan kependudukan sudah berangsur normal. Hari ini sudah kembali bisa mencetak dokumen kependudukna,” jelas Kadis Dukcapil kota Makassar Puspa Ariyati melalui pesan tertulis yang dikirim Humas Pemkot Makassar, Kamis (29/8/2019).
Ada dua jenis layanan kependudukan yang dilayankan Dinas Dukcapil, yaitu dokumen kependudukan dan surat keterangan kependudukan.
Pelayanan dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Surat keterangan kependudukan terdiri dari surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan kelahiran, surat keterangan pembatalan perkawinan, dan surat keterangan pembatalan perceraian.
Selain itu, Dinas Dukcapil juga melayani penerbitan surat keterangan kematian, surat keterangan pengangkatan anak, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, dan surat keterangan pengganti tanda identitas.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Walikota Makassar Iqbal S Suhaeb Rabu (28/8/2019) kemarin telah berkeliling di tiga kecamatan untuk memastikan masyarakat telah terlayani dengan baik. Ketiga kantor kecamatan yang ‘disidak’ Iqbal yakni di kecamatan Rappocini, Bontoala, dan Ujung Pandang.
(Riel)





